Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Sulistiyo mengatakan, kegiatan publikasi ilmiah seperti meneliti dan
menulis karya ilmiah hanya sebagai pendukung untuk meningatkan mutu
profesionalitas guru. Hal tersebut tidak perlu diwajibkan karena bukan
tugas utama guru.
"Jika guru menyusun publikasi ilmiah dia bisa
naik pangkat lebih cepat. Namun jika guru tidak bisa menyusun publikasi
ilmiah tapi melaksanakan tugas pokoknya dengan baik, dia berhak naik
pangkat dan memperoleh hak lainnya," kata Sulistiyo, Sabtu, (27/6).
Sedangkan
dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Ini
berdasarkan Undang-undang tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat 2.
Dari
undang-undang tersebut, terang Sulistiyo, jelas bahwa dosen adalah
ilmuwan yang harus meneliti. Kalau dia tidak meneliti tidak boleh naik
pangkat itu wajar.
"Perlakuannya juga beda. Dosen disiapkan untuk
bisa meneliti, menulis karya ilmiah dan dibiayai. Jika naik pangkat
juga memperoleh kenaikan tunjangan fungsional yang cukup besar sementara
guru tidak ada," ujarnya.
Saat ini bahkan banyak guru dan
pengawas yang stres karena tuntutan melakukan publikasi ilmiah. Padahal
mereka tidak mampu baik kompetensinya maupun biayanya.
"Jangan
sampai guru memilih tidak melaksanakan tugas pokoknya dengan baik karena
tuntutan menyusun publikasi ilmiah yang sebenarnya bukan tugas pokok
guru," kata Sulistiyo.