Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menganggap perhatian
pemerintah terhadap guru dianggap semakin buruk. Hal ini dinyatakan
Ketua Umum PB PGRI, Sulistyo karena mengetahui ihwal anggaran yang
disediakan untuk sertifikasi guru malah menurun di tahun ini.
"Itu
tanda perhatian yang semakin jelek kan?" kata Sulistyo kepada wartawan,
Selasa (23/6). Sulistyo mengatakan pemerintah perlu membantu para guru
yang belum terpenuhi kualifikasi akademik D4 atau S1-nya.
Menurut Sulistyo, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggarannya
untuk membantu mereka. Sehingga para guru bisa memperoleh sertifikasi
dan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Menurut Ketum PB
PGRI ini kewajiban bantuan pemerintah sudah tertera jelas dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD),
terutama pada Pasal 13 Ayat (1).
Pasal ini menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
Sulistyo menegaskan aturan itu jelas mengharuskan
pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggarannya. Namun
pada praktiknya, Sulistyo menilai banyak daerah yang justru malah tidak
menyediakan anggaran.
Sulistyo mengungkapkan banyak guru di daerah yang mengaku tidak
menerima bantuan dari pemerintah untuk memenuhi kualifikasi akademik S1
atau D4-nya. Mereka, kata dia, membiayai kuliah dari kantungnya sendiri.
Untuk itu, Sulistyo menganggap kinerja pemerintah dalam upaya
peningkatan mutu guru sangat buruk.