Pelaksanaan reformasi birokrasi difokuskan pada tiga hal utama, yakni rekrutmen pegawai yang fair dan bebas KKN, promosi terbuka, dan e-government. Tahun 2014 ini, pengangkatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemenuhan kebutuhan pegawai ASN juga berasal dari penyelesaian tenaga honorer kategori II yang telah dinyatakan lulus,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dalam pengarahannya pada Rakor Kebijakan program SDM Aparatur di Jakarta, Kamis (27/02).
Lebih lanjut dikatakan, khusus untuk pemenuhan pegawai ASN dari formasi PPPK secara nasional, dapat dialokasikan untuk jenis-jenis jabatan tertentu yang masih dirumuskan dalam RPP. “Kuotanya sekitar empat puluh persen dari formasi nasional,” tambahnya.
Dalam menentukan kebutuhan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang ASN, perlu dilakukan penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan harus berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain itu harus ada perencanaan kebutuhan ASN lima tahunan, yang dirinci per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Menteri menambahkan, harus memperhatikan rasio antara jumlah PNS dan PPPK dengan jumlah penduduk dan luas wilayah, APBN/APBD yang digunakan untuk belanja pegawai dengan belanja publik, potensi daerah untuk dikembangkan, serta jumlah PNS yang akan pensiun.
Dalam Rakor yang dihadiri para Sekjen, Sestama, para Gubernur, Bupati/Walikota, Sekda Provinsi serta Sekda Kabupaten/Kota ini, Azwar Abubakar meyakinkan bahwa penerapan UU tentang ASN akan menjawab berbagai tantangan besar baik lokal maupun global.
Dalam hal ini diperlukan birokrasi pemerintah yang bersih, dinamis, adaptif, visioner, bertanggungjawab, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Birokrasi seperti itu hanya mungkin diwujudkan bila didukung oleh aparatur Negara yang professional, bebas dari intervensi politik, memiliki kapasitas dan produktivitas tinggi, serta berintegritas,” imbuhnya.
Penerimaan pegawai tahun anggaran 2013, pelamar umum yang mengikuti seleksi Tes Kemampuan Dasar berjumlah 1.027.841. Metode tes melalui sistem Lembar Jawab Komputer dan Computer Assisted Test (CAT) dengan jumlah formasi yang terisi sebanyak 58.826.
Selain itu, penerimaan dari tenaga honorer kategori II berjumlah 605.179 dengan metode seleksi menggunakan LJK, dan yang lulus sekitar 30% secara nasional. Sedangkan penerimaan pegawai dari tenaga honorer kategori I yang pengangkatannya tidak dilakukan seleksi sebagaimana PP nomor 48 tahun 2005 dari usulan 32.390. Sampai saat ini sudah diselesaikan proses NIP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 31.013.
Diakui bahwa sistem rekrutmen dalam pelaksanaan penerimaan pegawai CPNS tahun 2013, belum sepenuhnya dapat memenuhi ekspektasi semua pihak. Namun tentunya diperlukan pemahaman dan dukungan agar kebijakan dan sistem seleksi menjunjung tinggi asas transparansi , akuntabel, bebas dari KKN, adil, dan tidak dipungut biaya. “Kita ingin rekrut seluruh putra-putri terbaik bangsa dari seluruh lapisan penduduk bangsa untuk menjadi ASN, yang akan berjuang menjadi birokrat yang berdaya saing internasional,” tegasnya.