Calon Pegawai Negeri Sipil/CPNS
CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan menjadi Pegawai Negeri Sipil
- Mengikuti diklat prajabatan, dan memiliki sertifikat yang menyatakan kelulusan mereka dalam kegiatan tersebut.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
- Pencapaian daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dengan predikat nilai minimum yang telah ditentukan.
Perbandingan dengan Polri dan TNI
- Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I setara dengan calon tamtama. Ini adalah proses menuju golongan kepangkatan terendah dalam ketentaraan dan kepolisian maupun sipil.
- Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II setara dengan calon bintara. Ini adalah proses menuju golongan kepangkatan yang lebih rendah dari perwira dalam ketentaraan dan kepolisian.
- Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III setara dengan calon perwira. Ini adalah proses menuju golongan kepangkatan yang lebih tinggi dari bintara dalam ketentaraan dan kepolisian.
Sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil, mereka diwajibkan memenuhi beberapa kriteria di bawah ini:
Setelah memenuhi kewajiban yang berupakan tes seleksi tahap ketiga tersebut, Calon Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan status Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100% setelah menerima SK PNS sebagai pengganti SK CPNS yang telah mereka miliki sebelumnya. Berdasarkan ketentuan pada undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999 menyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan.
Status Calon Pegawai Negeri Sipil disetarakan dengan proses saat calon tamtama, calon bintara, calon perwira menuju status mereka menjadi anggota Polri dan TNI. Berikut ini perbandingan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan Polri dan TNI:
Secara wewenang dan bidang kerja, status Calon Pegawai Negeri Sipil tidak berbeda dengan Polri dan TNI. Gaji pokok yang diterima oleh ketiga calon pegawai negeri yang ada di Indonesia tersebut juga tidak berbeda. Di saat menjadi Pegawai Negeri Sipil, status mereka juga berlaku seperti status pada kepolisian dan ketentaraan. Seringkali Pegawai Negeri Sipil tidak menyadari hal tersebut, dikarenakan kekurangan pengetahuan dan sosialisasi mengenai informasi tersebut. Malah sebaliknya, kepolisian dan ketentaraan jauh lebih memahami apa yang tidak diketahui Pegawai Negeri Sipil mengenai status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil.
Impian Jadi CPNS
Wow... Mimpi jadi CPNS bagi sebagian orang di negeri ini beranggapan sangatlah tidak mungkin bisa terjadi, padahal mimpi itu bisa terwujud apabila kita sungguh-sungguh dan berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkannya. Akan tetapi, anggapan yang salah, bahwa jadi CPNS harus Korupsi, Kolusi dan Nepoteisme/KKN masih saja menjadi momok terbesar bagi kita. Jalur yang ditempuh untuk menjadi CPNS dengan KKN adalah sangat keliru, Jika kita berasumsi seperti itu. Maka, kita adalah seorang pecundang dan kalah sebelum berperang. Kebanyakan kita tidak percaya terhadap kemampuan diri sendiri dan keajaiban doa. Nah... untuk itulah, blog IGSD hadir membantu sahabat yang ingin sukses meraih impian menjadi CPNS.
Tips dan trik meraih impian menjadi CPNS diantaranya:
- Belajar sebelum ikut tes CPNS, minimal 3 bula sebelum tes CPNS dimulai.
- Berdoa kepada Alloh, S.W.T, melalui Shalat wajib 5 rakaat sehari, Shalat sunah (Tahajud, Istikharah, Hajat, dll), Puasa senin dan kamis, Dsb.
- Minta doa restu, baik dari Orang Tua, Istri, Anak, Mertua, Saudara, Kakek/Nenek, Tema-teman, Dll.
- Makan pagi/sarapan
- Persiapkan alat tulis (pensil/penghapus 2b, ballpoint, clopboard, sapu tangan/tisu, dll)
- Doa sebelum mengerjakan soal tes CPNS dan yakin kita bisa mengerjakannya.
- Kerjakan soal tes CPNS dari yang mudah ke yang sulit, (boleh dari belakang, tengah dan depan terlebih dahulu). Minimal 60% soal betul dan 40 % soal perkiraan.
- Berserah diri kepada Alloh S.W.T, karena hanya itulah yang kita mampu setelah Ikhtiar dan Doa dilakukan.
Sahabat IGSD, Untuk membantu anda menghadapi tes CPNS kami berikan soal tes CPNS gratis dibawah ini: