Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi akhirnya resmi
memutuskan tidak ada tes CPNS baru tahun ini. Penyebabnya, masih banyak
instansi yang belum menyelesaikan analisis beban kerja (ABK) dan
analisis jabatan (anjab) PNS terkini.
Di tingkat pusat baru ada 18 instansi
(dari total 76 instansi pusat) yang sudah 100 persen menyelesaikan
laporan ABK dan anjab tersebut. Seperti Kementerian Kesehatan
(Kemenkes), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan(BPKP).
Sedangkan instansi yang biasanya membuka lowongan banyak CPNS baru
seperti Kemendikbud, Kementerian Agama, dan Kementerian Pekerjaan Umum
Perumahan Rakyat belum menuntaskan laporan ABK dan anjab.
Sementara di tingkat instansi daerah, masih ada 72 unit pemprov,
pemkab, dan pemkot (dari total 572 pemda) yang sudah menyelesaikan ABK
dan anjab 100 persen. Di antaranya Pemkab Gresik, Banyuwangi, dan
Sidoarjo. Selain itu ada Pemprov Jogjakarta, Pemkot Bandung, dan Pemkot
Cirebon. Pemkot besar seperti Pemprov Jawa Timur, Pemprov Jawa Barat,
Pemprov DKI Jakarta, serta Pemkot Surabaya dan Pemkot Semarang belum
menyelesaikan laporan ABK dan anjab.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB
Herman Suryatman menuturkan, penundaan tes CPNS 2015 berlaku secara
keseluruhan. "Baik instansi yang sudah menyelesaikan anjab dan ABK,
maupun yang belum. Jadi, tidak ada tes CPNS tahun ini," kata dia
kemarin.
Menurut dia, laporan anjab dan ABK itu sangat penting. Sebab bisa
digunakan untuk memastikan kuota CPNS baru yang diusulkan masing-masing
instansi benar-benar valid. Sebab tanpa dua dokumen penting itu, bisa
jadi usulan pegawai baru yang diajukan instansi digelembungkan atau
di-markup.
Sepanjang sisa 2015 ini atau selama masa penundaan, Kementerian PAN-RB
meminta masing-masing instansi untuk menuntaskan penghitungan atau
pelaporan anjab dan ABK. Herman mengatakan instansi tidak ada kesulitan
menyusun dua dokumen itu, karena selama tahun ini tidak ada penambahan
pegawai baru.
Herman menegaskan penundaan rekrutmen CPNS baru tahun ini dikecualikan
untuk sekolah kedinasan. Sekolah kedinasan yang sudah mendapatkan izin
Menteri PAN-RB diperbolehkan tetap melanjutkan penerimaan mahasiswa
baru. Meski begitu calon mahasiswa itu harus lulus tes kompetensi dasar
(TKD) layaknya seleksi CPNS baru.