Empat Langkah Sikapi Moratorium
Denpasar-Humas BKN, Bergulirnya wacana kebijakan moratorium CPNS
selama 5 tahun ke depan tidak dipungkiri meresahkan pengelola
kepegawaian Pusat dan Daerah. Kebijakan moratorium tersebut jangan
langsung disikapi secara apatis. Demikian disampaikan oleh Kepala BKN
Eko Sutrisno di sela-sela acara Peresmian Gedung Arsip Kantor Regional
(Kanreg) X BKN Denpasar, Rabu (12/11/2014).
Eko Sutrisno meyakini bahwa mungkin benar masih ada instansi Pusat
maupun Daerah yang membutuhkan tambahan PNS. Oleh karena itu, Eko
Sutrisno mengisyaratkan sedikitnya 4 langkah yang harus dilakukan dalam
menyikapi kebijakan moratorium CPNS tersebut supaya organisasi tetap
berjalan. Empat langkah tersebut diantaranya:
- Evaluasi organisasi,
- Menyederhanakan prosedur kerja,
- Pemanfaatan IT,
- Penataan pegawai.
“Setelah keempat hal tersebut dilakukan, nantinya akan diketahui
sebenarnya suatu organisasi masih membutuhkan penambahan PNS atau
tidak,” tutur Eko Sutrisno. “Dalam beberapa tahun terakhir BKN sendiri
telah melakukan 4 langkah tersebut untuk mengetahui postur ideal PNS di
lingkungan BKN,” pungkas Eko Sutrisno.
Keempat langkah di atas diharapkan menjadi solusi dalam menyikapi kebijakan moratorium.
Sumber: http://www.bkn.go.id/berita/eko-sutrisno-sikapi-moratorium-jangan-apatis