Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) heran dengan konsistensi implementasi kurikulum 2013 di DKI Jakarta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kukuh memberlakukan, namun Kepala Dinas Pendidikan DKI melarang diterapkan.
Larangan ini terungkap dari surat edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk SD dan SMP. Dalam SE Kadisdik Pemprov DKI Jakarta nomor 71/SE/2013 tanggal 31juli 2013 perihal Implementasi Kurikulum 2013, pada poin 4 berbunyi SD dan SMP Negeri selain yang di tunjuk sebagai sekolah sasaran, tidak diperkenankan melaksanakan Implementasi kurikulum 2013 secara mandiri.
Menurut Retno, kasus pembatalan kurikulum 2013 untuk sekolah yang tidak ditunjuk tapi latah atau dipaksakan melaksanakan oleh Disdik namaun akhirnya dibatalkan juga terjadi di Kendal dan Malang.
"Jadi bukan di Jakarta saja. Pembatalan ini menimbulkan kebingungan di kalangan guru dan siswa, karena dalam 1 bulan mereka belajar di tahun ajaran baru, mereka sudah dua kali ganti kurikulum," kata Retno di Jakarta, Rabu (28/8).
Guru yang getol menentang kebijakan penerapan kurikulum 2013 ini menyebutkan alasan pembatalan dikarenakan tidak adanya biaya. Kemudian guru-guru belum dilatih dan buku membebani siswa karena harus medownload dan printout atau fotocopy sendiri.
Hal ini menurutnya menjadi gambaran bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 yang dipaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak 15 Juli 2013 ini benar-benar kacau.
"DKI kan barometer nasional. Kalo DKI saja tak sanggup karena berbagai pertimbangan, masak daerah lain ngotot sih," tegas Retno