Dalam lampiran I Surat Edaran itu disebutkan, pada Minggu ke-4 (empat) Agustus sampai dengan Minggu ke-3 (tiga) September, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengirimkan listing Tenaga Honorer K2 ke-33 Provinsi di seluruh tanah air. Selanjutnya, masing-masing instansi (Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota) pada bulan September akan menetapkan Tempat Tenaga Honorer K2, dimana tempat tes ini dipisahkan dengan tempat tes Pelamar Umum.
Pada minggu ke-2 (dua) sampai dengan minggu ke-3 (tiga) Oktober akan dilakukan pemberitahuan dan penyampaian Nomor Tes Tenaga Honorer K2. Selanjutnya, pada 3 November, akan dilaksanakan Ujian Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) oleh masing-masing instansi (K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota).
“Pengumuman Kelulusan CPNS Tenaga Honorer K2 akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui website Menpan pada Minggu ke-1 (satu) Desember,” bunyi lampiran I Surat Edaran Menteri PAN-RB Azwar Abubakar itu.
Kemudian, Pemberkasan dan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dilakukan oleh masing-masing instansi (K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota) mulai Minggu ke-3 (tiga) Desember sampai dengan selesai.