Nasib para tenaga honorer kategori dua (K2) yang gagal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil semakin terkatung-katung. Usai menelan kegagalan, kini para honorer harus berhadapan dengan berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini tidak memasukkan tenaga honorer menjadi pegawai aparatur sipil negara.
Regulasi ini diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014. Seperti dikutip
Liputan6.com Kamis (20/2/2014), dalam pasal 1 ayat 2 UU ASN berbunyi:
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan."
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi mendesak pemerintah untuk mengangkat seluruh tenaga honorer yang tidak lulus tes, harusnya secara otomatis diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
"Pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK bisa dilakukan secara bertahap disesuaikan kebutuhan dan kemampuan daerah serta tidak adanya pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer," kata Hasbi saat berbincang denganLiputan6.com, Kamis (20/2/2014).
Hasbi juga meminta pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan status dengan diterima sebagai PNS dan pendekatan kesejahteraan dengan diterima sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) secara otomatis tanpa melalui tes untuk mencegah terjadinya pemborosan anggaran negara, KKN dan intervensi Kekuasaan.
"Kami meminta pemerintah dalam menjalankan UU ASN yang menyangkut pelaksanaan PPPK agar memberikan kompensasi apabila pegawai tersebut tidak lagi diperpanjang kontraknya sesuai ketentuan yang ada," terang dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menjelaskan, saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pelaksanaan UU tentang ASN, yang terdiri dari 19 peraturan pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Salah satu PP yang tengah disusun adalah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2014.
Azwar menjelaskan, pihaknya mengusulkan formasi pegawai sebanyak 100 ribu pada tahun ini. Formasi itu,terdiri dari 60 ribu PNS dan 40 ribu PPPK. "Untuk PPPK, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh. Di sini masih ada peluang bagi guru honorer kategori 2 untuk ikut seleksi," ungkapnya.
Dia mengakui, pemerintah tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK tahun ini. Pasalnya, jumlah honorer K2 yang ikut seleksi sebanyak 253 ribu, sementara yang diterima hanya sekitar 100 ribu.
"Apalagi sisa formasi sekitar 30 ribu itu juga diperuntukkan untuk tenaga ahli lain, seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis dan lain-lain," kata dia.
Untuk itu, Azwar mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan tetap memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang masih belum tertampung menjadi PPPK. "Saya yakin kalau tenaga guru masih dibutuhkan oleh daerah. Selama belum terisi oleh CPNS ataupun PPPK, jangan langsung tenaga honorernya diberhentikan. Kalau perlu honornya ditingkatkan," tambahnya.