Honorer kategori dua (K2) yang gagal CPNS dan berusia di atas 35 tahun, diimbau tidak ngotot menjadi PNS. Mereka diminta mempersiapkan diri menghadapi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Jadi PNS atau P3K sama saja, kesejahterannya sama. Bedanya hanya pada tunjangan pensiun saja. PNS ada pensiunnya, P3K tidak ada," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Senin (24/2).
Tapi, lanjutnya, P3K, bisa mendapatkan pensiun dengan mendaftar ke instansi tempat bekerja. Kelebihan lain dari P3K tidak ada pegawai yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena selama instansi masih membutuhkan, P3K akan terus bekerja.
"Perekrutan P3K lebih jelas karena disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, sehingga anggarannya juga sudah dipertimbangkan dan PHK tidak akan berlaku," terangnya.
Ditambah mantan pejabat di Jawa Barat ini, dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), unsur kepegawaian hanya terdiri dari PNS dan P3K. Di luar itu tidak ada istilah honorer, dan lain-lain.