Setelah pengumuman kululusan hasil tes honorer K2, di berbagai daerah tidak sedikit mengundang berbagai reaksi masyarakat. Pertanyaan utama yang mucul terkait honorer K2 yang lolos akan tetapi data honorer K2 tersebut tidak sesuai regulasi. Terkait hal tersebut 7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendatangi Kantor Pusat BKN Jakarta untuk menanyakan kejelasan informasi kelulusan Tenaga Honorer K2. Kunjungan tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Humas BKN Tomy Donardi dan Kasubdit Penyiapan Data Gunawan di Ruang Rapat Gedung I Lt. 1 Kantor Pusat BKN Jakarta, pertengahan Februari ini.
Menanggapi hal tersebut Gunawan menjelaskan bahwa honorer K2 yang lulus tidak akan otomatis menjadi CPNS. Karena, menurut Gunawan K2 yang lulus masih harus melewati pemberkasan di BKN. Pemberkasan yang dilakukan BKN kepada K2 untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2000 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002. “Apabila salah satu syarat saja tidak terpenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP), sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” pungkas Gunawan.
Tomy menambahkan bahwa BKN akan terus mengawal proses honorer hingga pemberkasan. “Jika dikemudian hari diketemukan seorang honorer tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS,” tegas Tomy. Tomy juga menambahkan bahwa sesuai pernyataan Kepala BKN, bahwa untuk menyampaikan usul pemberkasan NIP K2 ke BKN/Kantor Regional BKN, berkas usulan harus disertai Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Surat Pernyataan tersebut, menyatakan bahwa data tenaga honorer K.II yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya, dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar, maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana," imbuh Tomy.
Ketujuh perwakilan daerah tersebut adalah DPRD Kota Surabaya, Kota Bogor, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Prabu Mulih, Nusa Tenggara Timur, dan Bangka Barat.