Baru 2 Tahun Jadi Honorer, Langsung Lolos Seleksi K2
Gonjang-ganjing di Pemerintahan Kota
Tangsel kembali mencuat. Kali ini karena temuan Lumbung Informasi Rakyat
(LIRA) Kota Tangsel, soal dugaan pemalsuan Surat Keterangan (SK)
sebagai syarat administrasi yang harus dipenuhi tenaga Honorer K2 untuk
diangkat jadi PNS.
Informasi yang dilansir dari LIRA,
hingga Minggu (23/2), sudah ada 25 nama CPNS yang lolos dari jalur K2
ditengarai bermasalah. Mereka diduga memalsukan SK pengangkatan untuk
dapat ambil bagian dalam seleksi CPNS melalui jalur K2.
“Modusnya, mereka memalsukan SK
pengangkatan mereka dan langsung menjadi honorer K2,” terang Sekot LIRA
Kota Tangsel, Muhammad Acep, kepada INDOPOS (JPNN Group).
Masih menurutnya, hasil investigasi LIRA
atas aduan masyarakat tersebut menemukan, para honorer K2 tersebut
rata-rata baru bekerja 2 tahun. Namun, mereka dinyatakan lolos CPNS dari
jalur K2. Padahal terangnya, syarat administratif pengangkatan honorer
K2 menjadi CPNS, sekurangnya lima tahun sudah mengabdi.
“Di sini letak dugaan kecurangannya.
Mereka baru dua tahun sudah dinyatakan lolos. Padahal dalam aturan
sekurangnya lima tahun baru dapat diangkat jadi honorer,” kata Acep.
Atas temuan ini, Acep mengatakan, akan
mengirimkan surat ke Kemenpan dan RB dan Badan Kepegawaian Pelatihan dan
Pendidikan (BKPP) Kota Tangsel untuk meminta data-data ke-25 orang
dimaksud. Karena bagaimanapun, terang Acep, dugaan adanya pemalsuan SK
menjadi sangat kuat apabila ditilik dari lama para honorer K2 itu
bekerja. Termasuk juga kata Acep, pihaknya akan memberikan nama-nama ke
25 orang tersebut sebagai lampiran untuk jadi pertimbangan.
“Kami tidak main-main soal ini. Kami
akan usut tuntas dan mempidanakan mereka yang diduga memalsukan SK. Mana
mungkin, baru bekerja dua tahun tapi sudah dapat lolos CPNS dari jalur
honorer K2,” katanya.
Data yang didapat INDOPOS beberapa CPNS
yang lolos dari jalur K2 namum baru bekerja dua tahun itu berasal dari
Kelurahan Perigi Baru dua orang, Kelurahan Rawa Buntu satu orang,
Kelurahan Buaran satu orang, Kelurahan Lengkong Gudang Timur satu orang
dan Kelurahan Rawa Mekar Jaya satu orang.
Termasuk juga PNS dari Kelurahan
Serpong, Jurang Mangu Timur, Bambu Apus, Cilenggang, Pondok Pucung,
Kecamatan Pondok Aren, masing-masing satu orang. Lainnya, bertugas di
Setda dua orang, bertugas di Setwan tiga orang, bertugas di DKPP dua
orang, BP2T satu orang.
Kemudian, Dishubkominfo Kota Tangsel
satu orang. Begitu juga di Kelurahan Pondok Pucung satu orang dan
Kelurahan Jombang dua orang, PNS yang lolos dari jalur K2 yang
ditengarai melakukan pemalsuan SK.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot
Tangsel Dedi Rafidi kepada INDOPOS menyatakan, semua proses pengangkatan
tenaga honorer menjadi CPNS, merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Itu merupakan kewenangan pemerintah
pusat. Kalau ada datanya, berikan kepada kami dan jelas akan ada sanksi
bagi mereka yang melanggar,” katanya.
Temuan adanya pemalsuan juga diduga
dilakukan tenaga honorer di Kota Serang. Masyarakat Transparansi (MATA)
Banten yang tergabung dalam Konsorsium LSM Pemantauan CPNS (KLPC) yang
digawangi ICW, menerima 12 pengaduan kasus terkait rekruitmen Calon PNS
tahun 2013 di Kota Serang, pada tahapan pengumuman seleksi K2.
KLPC dari MATA Banten, Didi Wahyudi
mengatakan, dari 12 kasus yang diadukan ke sejak pengumuman CPNS K2, 50
persen di antaranya adalah dugaan pemalsuan dokumen terkait persyaratan
masuk.
"Rata-rata pengaduan adalah dugaan pemalsuan SK dari sekolah tempat mereka mengajar," ujar Didi, Minggu (23/2).
Ia menuturkan, dalam SK yang dapatkan
ada nama-nama yang lulus CPNS K2, namun baru terdaftar sebagai honorer
mengajar di sekolah pada 2006-2007. Sehingga dugaan kuat ada pemalsuan
dokumen, untuk meloloskan tenaga pengajar tersebut pada K2.
"Semua aduan kita godog, baik yang
bersifat administrasi maupun pidana, untuk kemudian di bawa ke ICW dan
dilaporkan ke Menpan dan RB. Karena, wilayah eksekusi ada di Kemenpan
dan RB," ujarnya.
Selain adanya pengaduan terkait dugaan
pemalsuan data, Mata juga mendapatkan adauan dari para peserta CPNS K2
yang mengeluhkan keterlambatan pengumuman dan kurang transparannya hasil
kelulusan. Dimana, kelulusan yang dilakukan oleh Kemenpan dan RB hanya
daftar nama dan nomor tes, sementara nilai hasil seleksi tidak
dipublikasikan. Hal ini yang membuat masyarakat curiga kepada panitia
seleksi nasional (Panselnas) dan daerah.
Ia mengungkapkan, jika terbukti peserta
CPNS yang memalsukan data dan dokumen bisa dianulir dari CPNS, pada
tahap verifikasi ulang yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Bagi CPNS yang melakukan pemalsuan masa
kerja honor akan ketahuan saat verifikasi ulang. Karena beberapa item
lampiran akan diperiksa. Di antaranya daftar kehadiran mengajar (honor,
Red) di sekolah. Jika CPNS tidak bisa membuktikan, akan dianulir dari
CPNS," ungkapnya.
Sumber