Ketua Pelaksana Sertifikasi Guru Rayon
125 Universitas Tadulako (Untad), Sulawesi Tengah, Amirudin Kade
mengatakan jam mengajar tak lagi syarat utama bagi guru untuk
mendapatkan tunjangan sertifikasi. Yang menjadi ukuran adalah tingkat
kinerja pengajar.
“Patokan tatap muka 24 jam sudah tidak
efektif lagi,” kata Amirudin seperti yang dilansir Radar Sulteng (JPNN
Group), Rabu (14/8).
Amirudin menjelaskan bila hanya
mengandalkan jam mengajar maka guru hanya sekadar memenuhi aturan
tersebut dan mengabaikan kualitas. Lain halnya kata dia, bila kinerja
guru dijadikan syarat. Cara ini bisa mengetahui tanggung jawab dan kerja
guru dalam mengajar anak didiknya.
Namun, pembayaran tunjangan dengan
berpatokan pada kinerja guru untuk saat ini belum bisa diberlakukan.
Amirudin mengatakan cantolan hukumnya masih sementara dibahas di pusat.
"Saat ini masih menggunakan aturan lama," katanya.
Dikatakan Amirudin, Pusat saat ini
tengah merumuskan Revisi Peraturan Pemerintah No 74/2008 tentang Guru
yang mengatur soal tunjangan sertifikasi. "Mudah-mudahan tahun ini sudah
bisa disahkan," pungkasnya