Sejumlah organisasi guru mengaku resah dengan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merevisi PP 74/2008 tentang Guru pasal 44 ayat 3. Perubahan pasal ini berpotensi memberangus organisasi guru yang baru tumbuh.
Karena itu, organisasi guru seperti federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), PGSI dan IGI dan sejumlah organisasi guru di daerah mendesak Komnas HAM bersikap dengan merekomendasikan supaya Pasal 44 ayat 3 di PP Guru tidak ikut direvisi.
"Kami menduga Kemendikbud dibawah tekanan kepentingan pihak tertentu yang sangat diuntungkan jika pasal 44 ayat (3) yang mengatur syarat jumlah anggota dan pengurus organisasi guru jadi direvisi," kata Sekjen FSGI, Retno Listryarti disela-sela aksi demo di Gedung Komnas HAM, Jumat (22/11).
Retno menilai sudah tidak zamannya lagi melakukan pendekatan kekuasaan untuk menekan kebebasan berorganisasi bagi guru.
“Padahal kebebasan organisasi untuk guru diatur dalam Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) yang menyatakan guru berhak memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi guru," tegas Retno.
Dia juga mengingatkan pemerintah yang ngotot merevisi PP Guru, bahwa UU UUGD juga mengamanatkan guru untuk wajib berorganisasi dan bebas memilih organisasi guru. Artinya, UUGD tidak membatasi organisasi guru harus tunggal," jelasnya.
"Karena itu kami meminta Komnas HAM melayangkan rekomendasi kedua yang lebih keras kepada pemerintah terkait revisi PP Guru terkait pasal 44 ayat 3 yang berpotensi memberangus organisasi guru baru," pungkasnya.