Permasalahan pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kementerian Agama (Kemenag) belum beres. Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag masih menemukan kesalahan alokasi dana BOS. Pihak sekolah dituntut untuk mengembalikan uangnya ke negara.
Irjen Kemenag M. Jasin menuturkan, untuk mengawasi penyaluran dana BOS tahun anggaran 2013 pihaknya menerjunkan tim khusus ke sejumlah daerah. ’’Hasilnya banyak sekali temuan. Diantaranya adalah kesalahan alokasi,’’ kata Jasin kemarin (17/11).
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan, penelusuran perkembangan penyaluran dana BOS terdiri dari beberapa aspek. Diantaranya adalah aspek pemanfaatan. Di dalam aspek ini, tim menemukan kesalahan dalam alokasi dana BOS.
Diantaranya adalah digunakan untuk biaya peringatan hari besar Islam (PHBI), di madrasah negeri dana BOS dipakai membayar gaji guru melebihi toleransi (lebih dari 20 persen), dan belanja barang untuk membayar honorarium guru. Kesalahan alokasi lainnya berupa pemanfaatan dana BOS untuk membayar biaya TV berbayar dan membeli laptop melebihi ketentuan.
Terkait dengan kesalahan alokasi tersebut, Jasin mengatakan pihak sekolah akan dijatuhi sanksi. Sanksinya bervariasi tergantung dari tingkat penyimpangannya sebagaimana diatur dalam PP 53/2010. ’’Diantaranya adalah mengembalikan dana BOS yang salah alokasi itu ke negara,’’ katanya.
Jika diusut lebih dalam dan ternyata ada unsur korupsi penggunaan dana BOS, Jasin mengatakan PNS yang bersangkutan akan dicopot dengan tidak hormat. Dia mengatakan tim Itjen sudah mendata potensi penyimpangan pemanfaatan dana BOS itu. Tetapi dia tidak bersedia membeber nominalnya. ’’Terkait nominal itu sensitif,’’ ujarnya.
Jasin mengatakan penyimpangan penggunaan dana BOS ini dilakukan di sekolah madrasah negeri maupun swasta. Dari sebarannya, penyimpangan ini dilakan madrasah di penjuru pulau Jawa. ’’Di Jawa pun masih begitu (terjadi penyimpangan, red) apalagi di luar Jawa,’’ ucap dia.
Temuan selain penyimpangan penggunaan dana BOS adalah sistem administrasi. Dia mengatakan laporan berkala kepada manajemen BOS kabupaten/kota umumnya belum dibuat oleh tingkat sekolah.
Temuan lainnya adalah perencanaan penggunaan dana BOS belum dipajang pihak sekolah di papan-papan pengumuman umum. Padahal upaya ini wajib dilaksanakan sebagai upaya transparansi penggunaan dana BOS. Jasin juga mengatakan, sosialisasi program BOS kepada kepala dan komiter madrasah oleh tim manajemen BOS dinilai sangat kurang.
Anggaran dana BOS di Kemenag setiap tahun mengalami peningkatan. Pada 2013 ini alokasi dana BOS di Kemenag mencapai Rp 4 triliun lebih. Dengan rincian penyaluran Rp 580 ribu/siswa/tahun untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (setingkat SD) dan Rp 710 ribu/sisiwa/tahun untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP). Sebelumnya pada 2012 sebesar Rp 3 triliun.
Pemerintah sejatinya sudah mengatur ketentuan penggunaan dana BOS. Diantaranya adalah dana BOS dilarang disimpang dalam jangka waktu yang lama dengan maksud dibungakan.
Kemudian dana BOS tidak boleh dipinjamkan ke pihak lain, membeli buku LKS, membiayai kegiatan yang tidak prioritas seperti studi tour, karya wisata, dan sejenisnya. Dana BOS juga dilarang dipakai untuk membayar bonus dan transportasi rutin para guru.