Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPDRI) asal Jateng, Sulistiyo, meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menetapkan bahasa Jawa sebagai mata pelajaran wajib di SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dengan waktu dua jam per minggu sebagai bagian dari muatan lokal (mulok). ”Bahasa Jawa sebagai salah satu bahasa daerah adalah unsur penting dari konsep empat pilar kebangsaan demi keutuhan dan kemajuan bangsa Indonesia yang bermartabat,” kata dia kepada Suara Merdeka, kemarin. Ketika draf awal Kurikulum 2013 tidak memasukkan mata pelajaran Bahasa Daerah, menurut Ketua Umum PB PGRI itu, DPD dan PGRI sudah mengingatkan keras karena hal itu jelas-jelas melanggar konstitusi. UUD 1945 secara eksplisit menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 35 ayat (2).
Kata ”memelihara” adalah kata kerja aktif, kata kerja operasional yang sangat jelas implikasinya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penganggaran serta pengawasannya. Jika hal itu tidak direalisasikan secara proporsional, bukan saja pemerintah melalaikan perintah konstitusi, melainkan juga mencederai hak dasar warga penutur bahasa Jawa dengan jumlah tidak kurang dari 70 juta orang yang tersebar di bagian terbesar wilayah Indonesia. Memperkokoh NKRI Dalam surat yang dikirim ke Mendikbud, Sulistiyo menekankan, memelihara bahasa Jawa tidak dapat dimaknai sebagai kegiatan yang menghambat pengembangan bahasa Indonesia dan usaha memupuk semangat egoetnis yang mambahayakan negara, melainkan justru sebaliknya.
Bahasa Jawa masih menjadi sarana komunikasi efektif bagi keluarga dan masyarakat. Di samping itu, bahasa Jawa juga berfungsi sebagai pembentuk kepribadian dan peneguh jati diri masyarakat di daerah yang dapat memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebab, bahasa dan sastra Jawa mengandung beragam ilmu pengetahuan dan teknologi, ajaran etika, estetika, moral, dan spiritual yang dapat membangun ketenteraman, kedamaian, dan kesejahteraan umat manusia. Dia menyambut baik Peraturan Daerah No 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa sebagai keputusan tepat untuk memelihara bahasa Jawa sebagai perintah konstitusi. Perda itu mengatur perlindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa yang dilaksanakan melalui pembelajaran di lingkungan pendidikan formal, nonformal, sekolah, keluarga, dan masyarakat.
”Saya meminta pemerintah kabupaten/kota juga memastikan bahwa mata pelajaran Bahasa Jawa ada dalam kurikulum, termasuk sekolah di Kementerian Agama yang di Jawa Tengah, sambil menanti Mata Pelajaran Bahasa Jawa sebagai mata pelajaran tersendiri. Mendikbud perlu menyediakan anggaran khusus dari APBN dalam rangka perlindungan, pembinaan, dan pengembangan Bahasa daerah termasuk bahasa Jawa,” tandas Sulistiyo.