Berdasarkan surat edaran Walikota Palembang Nomor 800/1737/BKD-Diklat VI/2013 Tentang Penataan Pegawai Non PNSD tertanggal 27 Agustus 2013, segenap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang diimbau untuk dapat mengoptimalkan, dan melakukan evaluasi terhadap pegawai non PNSD (Honorer) secara lebih komperhensif, mengacu pada minimnya anggaran Pemkot Palembang.
Sekda Kota Palembang, H Ucok Hidayat mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh SKPD dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti, agar dilakukan evaluasi dan proyeksi terhadap selaruh tenaga honorer yang ada dalam satuan tugas masing-masing dinas dan instansi.
“Surat edaran tersebut hanya untuk mengevaluasi kinerja dan kebutuhan tenaga honorer, baik soal kedisplinan, maupun kebutuhan tenaga di SKPD terkait,” jelasnya.
Ditambahkan Ucok, saat ini Pemkot Palembang memiliki lebih kurang 1.600 tenaga honorer yang terdata dan kesemuanya mesti dioptimalkan tugas, fungsi, dan kinerjanya sehingga roda pemerintahan berjalan dengan baik.
“Khususnya tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan, apalagi Palembang kedepan akan melaksanakan event besar yang tentunya membutuhkan banyak tenaga dalam mensukseskan ISG,” pungkasnya