KEBIJAKAN SELEKSI CPNS PELAMAR UMUM
1.Prioritas Jabatan seleksi pelamar umum
a. Instansi Pusat
* Guru (Guru Kelas dan Guru Produktif yaitu Guru yang memberi ketrampilan hidup/life skill untuk siswa)
* Dosen
* Jabatan penegak hukum (pro justice), seperti Jaksa, Panitera, Pengaman Pemasyarakatan (Sipir)
* Jabatan utama (core bussiness) fungsi instansi, seperti:
- Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan, Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan, Penata Ruang, Pengawas Teknik Pengairan, Arsitek
- Pemeriksa Pajak, Penyuluh Pajak, Pemeriksa Bea Cukai
- Pemeriksa Merk, Pemeriksa Dokumen Imigrasi
- Mediator Hubungan Industrial, Instruktur, Pengawas Ketenagakerjaan
- Pengamat Gunung Api, Inspektur Tambang
- Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, ATC
b. Daerah
* Guru (Guru Kelas SD dan Guru Produktif yaitu guru yang memberikan keterampilan kepada siswa seperti Guru Tata Boga, Guru Akuntansi, Guru TIK, Guru Desain Grafis, Guru Seni Kriya dll)
* Medis dan Paramedis (Dokter, Dokter Spesialis, Bidan, Perawat, pranata rontgent, Asisten Apoteker, refraksionis optisien, dll)
* Jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat (pro Growth), sesuai potensi dan karakteristik daerah (Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kelautan, Penyuluh Koperasi dan UKM, Pengawas Pertambangan, Pengawas Jalan dan Jembatan, Pengawas tata bangunan dan perumahan, dll)
* Jabatan untuk menciptakan lapangan kerja (proJob) (Instruktur otomotif, las, tata boga, tata rias)
* Jabatan untuk pengurangan kemiskinan (pro poor) (Pamong Belajar, Pembimbing Usaha Mandiri, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna, Penggerak Swadaya Masyarakat, dll)
* Jabatan untuk pengendalian pertumbuhan penduduk Penyuluh KB
2. Sistem seleksi CPNS pelamar umum
*Tes Kompetensi Dasar PNS (TKD)
- Disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional dibantu Konsorsium PTN
- Pengolahan LJK oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional dibantu Konsorsium PTN atau dengan CAT apabila telah siap
- Dengan Passing Grade
*Tes Kompetensi Bidang (TKB) bentuk tes : tes tertulis, praktek/performance tes, wawancara atau tes psikologi lanjutan
- Disusun oleh Instansi Pembina Jafung
- Pengolahan LJK oleh instansi pembina jafung jika sudah siap, jika belum instansi yang bersangkutan
- Berdasarkan peringkat/rangking sesuai jumlah formasi
b Metode Tes
* CAT bagi instansi yang sudah siap atau yang jumlah pelamar relatif kecil dan lokasi tempat tes satu lokasi (di fasilitasi oleh BKN)
* Tertulis dengan LJK bagi instansi yang jumlah pelamar besar dan tempat tes di beberapa lokasi
* Penggandaan soal dan LJK :
- Provinsi bagi Kab/Kota dan Provinsi dan K/L,
- Pengamanan master soal oleh Lemsaneg
* Pengolahan hasil tes TKD oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional dibantu Konsorsium PTN atau CAT dilengkapi dengan sistem Audit IT
3. Pelaksanaan seleksi
Dilaksanakan di masing - masing instansi yang memperoleh alokasi formasi
* Pejabat Pembina Kepegawaian dibantu Panitia Pengadaan CPNS Instansi
* Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur
* TKB dilakukan setelah TKD, bagi pelamar yang memenuhi passing grade TKD
4. Pembiayaan
* Biaya pengadaan pelamar umum dibebankan pada anggaran masing - masing instansi
* Biaya penyusunan soal TKD dan pengolahan LJK TKD oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional