Menebar Manfaat Bersama Guru SD
Jakarta – Humas BKN, Rombongan Komisis I DPRD Kabupaten Rokan Hulu mengunjungi Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis (18/7). Maksud kunjungan mereka untuk mengadukan permasalahan Honorer Kategori I yang dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan bahwa dari 32 orang K.I yang dinyatakan TMK diantaranya disebabkan hal kecil yaitu SK pengangkatan honorer ditandatangani oleh komite sekolah.
Dalam kunjungan tersebut Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu meminta kejelasan informasi apakah dari 32 orang yang tidak lulus itu bisa diadakan verifikasi & validasi ulang mengingat kesalahan tidak fatal.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Evaluasi dan Akuntansi Petrus Sujendro mengatakan bahwa K.I yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah memenuhi kriteria kumulatif sesuai regulasi. Sementara terkait SK pengangkatan yang ditandatangani oleh komite, Petrus Sujendro menyampaikan bahwa SK honorer harus ditanda tangani oleh pejabat berwenang (dari instansi pemerintah daerah – red) bukan oleh komite sekolah. “Dengan demikian apabila SK ditandatangani komite, K.I dinyatakan TMK,” kata Petrus Sujendro.