JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan tunjangan profesi guru sebesar Rp60,540 triliun. Anggaran tersebut akan dinikmati oleh 700 ribu guru di Tanah Air.
"Besarnya masing-masing guru mendapatkan satu kali gaji pokok setiap bulannya," demikian seperti dikutip
Okezone dari laman
Setkab, Selasa (3/12/2013).
Alokasi anggaran untuk tunjangan profesi guru sebesar Rp60,540 triliun merupakan kenaikan yang signifikan dibandingkan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp43,1 triliun yang diberikan kepada sekira 325 ribu guru di sekolah/madrasah di Tanah Air.
Sementara untuk dana bantuan operasional sekolah (BOS) juga mengalami kenaikan dari Rp23,4 triliun (2013) menjadi Rp24,074 triliun. Dana BOS sebesar Rp23,4 triliun digunakan untuk membiayai pendidikan bagi 54,6 juta siswa.
Di sisi lain, pada tahun anggaran 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan bisa menuntaskan pemberian sertifikasi kepada 350 ribu guru tersisa. Setelah sebelumnya pada 2013 sebanyak 350 ribu guru berhasil mendapat sertifikat.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp368,899 triliun atau 20 persen dari total anggaran belanja negara. Adapun total anggaran belanja negara sebesar Rp1.842,495 triliun.
Anggaran belanja pendidikan tersebut terdiri atas anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat Rp130,279 triliun (tersebar di Kemdikbud Rp80,661 triliun, Kemenag Rp42,566 triliun, dan 16 kementerian/lembaga Rp7,051 triliun), anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp238,619 triliun.