Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) meringkas pelaksanaan ujian kelulusan SD. Pada tahun sebelumnya, ujian akhir SD terdiri dari Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) SD. Tahun depan, Kemendikbud hanya menerapkan Ujian Sekolah dan Ujian Madrasah untuk jenis Madrasah Ibtidaiyah (US/UM).
Pembahasan sistem baru ujian akhir tingkat SD itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Kurikulum 2013 di Tahun 2014 dan Ujian Nasional 2014 di Jakarta tadi malam. Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im menuturkan, secara resmi nama ujian akhir untuk jenjang SD sudah diganti.
"Namanya sekarang ujian Sekolah atau Ujian Madrasah. Berlaku untuk jenjnag SD dan sederajat," katanya Minggu (1/12).
Ainun mengatakan, mata pelajaran yang diujikan di US dan UM itu hanya ada tiga, yakni bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Sedangkan untuk SDLB (SD Luar Biasa) mata pelajar yang diujikan adalah bahas Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), matematika, dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Pelaksanaan ujian sudah ditetapkan pada 19 - 21 Mei 2014.
Pengubahan sistem ujian akhir tingkat SD itu masih menimbulkan pertanyaan. Karena hanya menggunakan satu jenis ujian akhir, maka status ujian untuk mata pelajaran sampai kemarin masih belum jelas. Apakah akan masuk rangkaian ujian tadi atau disendirikan.
"Kita bahas bersama dengan peserta rakor besok (hari ini, red)," kata Ainun. Yang pasti, Kemendikbud hanya menetapkan satu jenis ujian akhir untuk jenjang SD.
Pada ujian akhir SD tahun depan, Kemendikbud masih melakukan intervensi. Pada tahun sebelumnya, Kemendikbud menyerahkan 25 persen dari seluruh soal butir ujian kepada daerah.
"Tahun ini 25 persen dari pusat itu hanya dalam bentuk kisi-kisi. Silahkan soalnya di buat di derah," kata Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Dadang Sudiarto.
Dia menolak jika penetapan kisi-kisi 25 persen dari pemerintah pusat itu disebut intervensi. Dadang menyebut upaya itu untuk mengontrol standarisasi kualitas pendidikan. Terkait dengan kelulusan SD dan sederajat, tetap diserahkan ke satuan pendidikan atau sekolah.
Sementara itu dalam paparan kemarin juga terungkap bahwa Kemendibud telah merombak jajaran Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP). Diduga perombakan ini dilakukan sebagai buntut dari kacaunya pelaksanaan ujian nasional 2013. Pasalnya BSNP adalah badan otonom yang bertanggung jawab menjalankan ujian nasina.
Saat ini ketua BSNP berganti dari Aman Wirakartakusuma kepada Prof Edy Tri Baskoro dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Perombakan pejabat pasca-ujian nasional lainnya juga ada di jabatan kepala Pusat Penelitian Pendidikan Balitbang Kemendikbud dari Hari Setiadi ke Prof Moh. Nizam dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta.
"Pergantian pejabat ini kegiatan biasa," ujar Ainun. Khusus untuk anggota BSNP itu, Ainun mengatakan hanya bersifat sementara sampai pengurus yang definitf disahkan.