Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan
dibuka pada 1 September 2015 mendatang. Aplikasi e-pupns dapat diakses
via link http://pupns.bkn.go.id
Setiap PNS yang akan memperbarui datanya, sebelumnya harus mendaftar
dulu dengan mengklik menu register kemudian klik daftar dan masukkan
nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password baru sesuka anda untuk mengakses e-pupns). Selanjutnya masukkan data-data yang diminta hingga masukkan kode captcha.
Setelah itu PNS akan mendapatkan nomor register. Hal itu seperti
disampaikan oleh Kepala Seksi Penyajian Informasi dan Penyusunan Tabel
Referansi Kepegawaian PNS Helmi Wardhani dalam acara Sosialisasi dan
Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian
Provinsi/Kabupaten/Kota Wilayah Kanreg V BKN, Jakarta, Jumat (21/8/2015)
di aula Kanreg V BKN Jakarta.
Setelah berhasil login, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan
Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS
Tahun 2015, PNS dapat mengisi formulir elektronik PUPNS yang terdiri
permintaan pengisian data utama PNS, data posisi, data riwayat, data
untuk PNS guru (hanya diisi oleh PNS guru), data untuk PNS dokter (hanya
diisi oleh PNS dokter), data stakeholders antara lain memuat
Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE). Setelah
mengisi data tersebut, PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data
pada formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap,
PNS dapat langsung mengirim data untuk kemudian diverivikasi.
Sumber