Pemerintah memutuskan
untuk menunda seleksi penerimaan CPNS tahun 2015. Kebijakan tersebut
tertuang dalam surat Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi bernomor
B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015.
Kebijakan ini dilakukan mengingat masih banyak kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam analisis
jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan benar, serta
perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun.
Untuk instansi pemerintah pusat, dari 76
kementerian/lembaga, baru 18 yang menylesaikan kewajiban tersebut.
Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menyelesaikan
Anjab dan ABK 100 persen. “Penundaan ini dilakukan seluruh instansi
pemerintah mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun
2014,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP)
Herman Suryatman, Kamis (02/07).
Selain itu, saat ini pemerintah tengah
merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU tentang ASN, dan
karena alasan efisiensi anggaran. Dijelaskan bahwa pelaksanaan seleksi
CPNS membutuhkan dana yang tidak sedikit, untuk anggaran penyusunan
naskah soal, biaya upload naskah soal ke sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi.
Namun, kebijakan ini memiliki
pengecualian untuk Kementerian/Lembaga yang memiliki sekolah kedinasan,
bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yang telah mendapat izin
langsung dari Menteri PANRB. Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti
dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Selanjutnya selama masa penundaan,
Menteri PANRB mengimbau kepada K/L dan Pemerintah Daerah untuk fokus
segera menyelesaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan
untuk melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai yang
terdiri dari enam prioritas pengisian data.
Keenam prioritas dimaksud meliputi
kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh
tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan
fungsional tingkat ahli, jabatan fungsional tingkat terampil, serta
nomenklatur nama jabatan pelaksana. “Keseruruhan data tersebut wajib
dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir bulan November 2015 mendatang,” imbuh Herman.
Setelah semua data terkait masuk ke dalam aplikasi e-formasi,
Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi capaian masing-masing
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil dari evaluasi tersebut
nantinya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian PANRB di www.menpan.go.id.
Kementerian/lembaga yang Anjab dan ABK sudah mencapai 100 %
1. Kemenko Perekonomian
2. Kementerian BUMN
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
4. Kementerian Pertanian
5. Kementerian Kesehatan
6. Kementerian Sekretariat Negara
7. Sekretariat Jenderap BPK
8. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
9. Badan Tenaga Nuklir Nasional
10. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
12. Perpustakaan Nasional
13. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
14. Lembaga Ketahanan Nasional
15. Badan Narkotika Nasional
16. Badan Keamanan Laut
17. Komisi Ombudsman
18. BNPT
Daftar pemda yang Anjab dan ABK sudah mencapai 100 %
1. Kab Humbang Hasundutan
2. Kab Padang Lawas Utara
3. Kab Indragiri Hilir
4. Kab Rokan Hilir
5. Kota Pekanbaru
6. Provinsi Sumbar
7. Kab Agam
8. Kota Padang
9. Kota Payakumbuh
10. Kota Pariaman
11. Kab Merangin
12. Kab Tebo
13. Kota Sungaipenuh
14. Prov Sumatera Selatan
15. Kota Prabumulih
16. Kab Penukal Abab Lematang Ilir
17. Kab Bangka Barat
18. Kab Belitung Timur
19. Kab Seluma
20. Kab Kepahiang
21. Kab Lebong
22. Kab Ciamis
23. Kab Majalengka
24. Kota Bandung
25. Kota Cirebon
26. Kota Bekasi
27. Kota Cimahi
28. Kab Lebak
29. Kab Tangerang
30. Kota Serang
31. Prov DIY
32. Kab Sleman
33. Kab Demak
34. Kab Jepara
35. Kab Gresik
36. Kab Sidoarjo
37. Kab Banyuwangi
38. Prov Kalbar
39. Kab Sambas
40. Kab Mempawah
41. Kab Tanah Laut
42. Kab Balangan
43. Kota Banjarmasin
44. Kota Banjar Baru
45. Kab Mahakam Ulu
46. Kota Samarinda
47. Kota Bontang
48. Kab Minahasa Selatan
49. Kab Kepulauan Siau Togulandang Biaro
50. Kab Bolaang Mongondow Selatan
51. Kab Bolaang Mongondow Timur
52. Kota Kotamobagu
53. Kab Tojo Una Una
54. Kab Morowali Utara
55. Kota Palu
56. Kab Wajo
57. Kab Sinjai
58. Kab Konawe Utara
59. Kab Buton Selatan
60. Kab Buton Tengah
61. Kab Muna Barat
62. Kab Jembrana
63. Kab Badung
64. Kab Sumbawa Barat
65. Kab Manggarai Timur
66. Kab Sumba Tenga
67. Prov Maluku Utara
68. Kab Pulau Talibau
69. Kota Ternate
70. Kota Tidore Kepulauan
71.Kab Intan Jaya
72. Kab Bulungan