Kondisi pendidikan keagamaan melalui satuan unit pendidikan madrasah masih memprihatinkan. Kementerian Agama (Kemenag) mencatat ada 12.625 unit madrasah belum terakreditasi. Umumnya karena tidak memenuhi delapan standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nur Syam membenarkan masih tinggainya madrasah yang belum terakreditasi itu. "Dari tahun ke tahun, kami beruasa menuntaskan madrasah-madrasah yang belum terakreditasi itu," kata mantan rektor IAIN Sunan Ampel, Surabaya itu, Senin (16/9).
Bisa dipastikan madrasah yang belum terakreditasi itu adalah berstatus swasta. Nur Syam menuturkan alasan utama masih banyaknya madrasah yang belum terakreditasi itu adalah kondisi sarana prasarana (sarpras). Di seluruh madrasah-madrasah yang belum memenuhi standar akreditasi itu, sarprasnya sangat memprihatinkan.
"Mulai dari gedung sekolahnya, sarana laboratorium, hingga perpustakannya tidak ada. Padahal semua infrastruktur itu adalah delapan SPM Pendidikan," paparnya. Untuk urusan sarpras ini, Nur Syam mengatakan menjai fokus perhatian Kemenag tahun depan.
Tetapi dia mengatakan anggaran intervensi perbaikan sarpras madrasah di Kemenag terbatas. Sehingga tidak mampu mengerek kondisi sarpras madrasah secara signifikan. "Program reguler kami tetap untuk rehab ruang kelas rusak berat dan pengadaan unit sekolah baru," katanya.
Selain sarpras, faktor penghambat akreditasi adalah kondisi staf pengajar. Nur Syam mengatakan masih banyak guru belum sarjana yang mengajar di madrasah. Padahal aturannya guru di madrasah mulai dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI/SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs/SMP), hingga Madrasah Aliyah (MA/SMA) minimal bergelar sarjana.
Solusinya Kemenag menggenjot program penyetaraan guru yang belum sarjana. Melalui program ini, guru-guru madrasah dibiayai untuk mendapatkan gelar sarjana. Dia berharap satuan kerja (satker) Kemenag hingga di kabupaten dan kota lebih aktif mendorong akreditasi madrasah.
Nur Syam menuturkan kondisi pendidikan di Kemenag berbeda dengan di Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Di Kemenag jumlah madrasah negeri hanya 10 persen dan sisanya swasta. Sedangkan di Kemendikbud, jumlah sekolah negerinya 90 persen dan sisanya swasta.
Ketua Komisi VIII (Bidang Keagamaan) DPR Ida Fauziyah menuturkan, pemerintah tidak boleh menyalahkan madrasah yang belum terakreditasi. Menurutnya negara harus mengapresiasi gerakan masyarakat yang secara swadaya mendirkan madrasah. "Mereka mendirikan madrasah itu murni dari waqaf yayasan, bukan dari pemerintah," paparnya.
Ida mengatakan tahun ini Kemenag fokus membenahi sarpras madrasah negeri. Dia berharap tahun depan Kemenag mengalihkan fokus pembenahan sarpras untuk madrasah swasta. Sehingga jumlah madrasah yang belum terakreditasi gara-gara sarprasnya negatif, bisa berkurang.