Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) mengeluarkan peringatan kepada guru penerima sertifikat
profesi. Bagi guru bersertifikat yang belum mengajar sebanyak 24 tatap
muka per pekan, dilarang menerima tunjangan sertifikasi. Jika ketahuan
curang, duit tunjangan wajib dikembalikan ke negara.
Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar
Kasim menuturkan, ketentuan mengajar 24 jam tatap muka per pekan itu
sudah lama disosialisasikan ke guru penerima sertifikat.
Selama ini muncul anggapan bahwa guru
yang lulus sertifikasi dan mendapatkan sertifikat otomatis mendapatkan
tunjangan profesi. "Padahal selain bersertifikat, syaratnya juga harus
mengajar 24 jam tatap muka per pekan," tegas Musliar.
Mantan rektor Universitas Andalas
(Unand) Padang itu menegaskan, pemalsuan atau mengakali keterangan jam
mengajar adalah kesalahan serius. Potensi kecurangan muncul dari
bersangkutan bersama dinas pendidikan kabupaten atau kota.
"Kementerian hanya menerimanya lampiran rekomendasi bahwa guru bersangkutan sudah mengajar 24 jam per pekan," kata Musliar.
Untuk menekan potensi kecurangan,
Kemendikbud memperkuat database guru yang terekam di data pokok
pendidikan (dapodik). Dalam dapodik tersebut akan ketahuan jika ada
ketidakwajaran beban kerja guru di sekolah tertentu.
Musliar menegaskan bahwa kewajiban
menuntaskan program sertifikasi guru dalam jabatan berlangsung hingga
2015. Yang dimaksud guru dalam jabatan itu adalah guru yang sudah
mengajar ketika UU Guru dan Dosen diterbitkan pada 2005.
Guru yang mengajar setelah 2005 tidak
boleh ikut sertifikasi guru dalam jabatan. Mereka wajib mengikuti
sertifikasi guru melalui program serupa yang dijalankan oleh LPTK
(Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
Proses validasi calon peserta
sertifikasi guru dalam jabatan di Kemendikbud sangat ketat. Kemendikbud
mencatat jumlah guru dalam jabatan yang wajib disertifikasi mencapai 1,7
juta orang. Dengan kuota sertifikasi setiap tahun sebesar 250 ribu
guru, Musliar optimistis program tersebut tuntas pada 2015.