Menebar Manfaat Bersama Guru SD -
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kemdikbud-red) pada tahun 2010 meluncurkan program bantuan biaya pendidikan Bidikmisi berupa bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada 20.000 mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi di 104 perguruan tinggi negeri.
Perguruan tinggi yang mendapat bantuan Bidikmisi yaitu perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Pada tahun 2011 mahasiswa baru penerima Bidikmisi bertambah menjadi 30.000 di 117 perguruan tinggi dengan adanya tambahan anggaran dari APBN-Perubahan.
Pada tahun 2012 dilanjutkan dikembangkan menjadi 30.000 calon mahasiswa penerima Bidikmisi yang diselenggarakan di 87 perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja.
Pada tahun 2013 akan dilanjutkan dengan menerima 50.000 calon mahasiswa penerima. Bidikmisi yang diselenggarakan di 95 perguruan tinggi negeri dibawah Kemdikbud dan beberapa PTS yang akan diseleksi. Pada tahun ini sebanyak 1767 mahasiswa penerima Bidikmisi dari jenjang D3 angkatan 2010 diharapkan akan menyelesaikan studi.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah dan Tepat Waktu. Para pimpinan dan atau pengelola perguruan tinggi negeri harus melakukan persiapan, pelaksanaan dan evaluasi yang mengacu pada pedoman yang telah ditentukan.
Penerima bantuan Bidikmisi adalah lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK/sederajat tahun 2011, 2012 dan 2013 yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.
Jangka Waktu Pemberian Bantuan
Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1 dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
Untuk program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis, perpanjangan pendanaan difasilitasi oleh PTN penyelenggara Bidikmisi.
Harga satuan bantuan biaya pendidikan tahun 2012 adalah sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester yang terdiri atas bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Seleksi
1. PTN menyeleksi penerima Bidikmisi sesuai kuota melalui pola:
- Seleksi Nasional yang terdiri atas SNMPTN (Undangan dan Ujian tulis);
- Seleksi Mandiri sesuai dengan ketentuan masing-masing PTN; atau
- PENGEMBANGAN POLITEKNIK bagi Politeknik.
2. Persyaratan, mekanisme dan prosedur penerimaan melalui seleksi nasional SNMPTN mengikuti ketentuan panitia seleksi yang berlaku.
3. Pendistribusian kuota penerimaan masing-masing pola seleksi ditetapkan oleh PTN melalui surat keputusan pimpinan PTN yang ditembuskan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebelum pola seleksi dilaksanakan dan dipublikasikan melalui media.
Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Tahun 2013
- Laman resmi : http://bidikmisi.dikti.go.id
- Calon peserta Bidikmisi terlebih dahulu harus mendaftar ke laman http://bidikmisi.dikti.go.id Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan memperoleh Kode Akses Pendaftaran (KAP) dan PIN.
- Siswa yang memperoleh KAP dan PIN dapat mendaftar/ mengisi biodata melalui lamanhttp://undangan.snmptn.ac.id untuk SNMPTN Jalur Undangan (jika direkomendasikan Kepala Sekolah) dan/ atau laman http://ujian.snmptn.ac.id untuk SNMPTN Jalur Ujian Tertulis, tanpa harus membayar biaya ujian.
- Apabila calon peserta Bidikmisi tidak memenuhi persyaratan seleksi Jalur Undangan atau dinyatakan tidak diterima melalui seleksi Jalur Undangan, maka KAP dan PIN dapat digunakan lagi untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis tanpa harus membayar biaya ujian.
- Apabila calon peserta Bidikmisi telah dinyatakan lulus melalui seleksi Jalur Undangan dan berkeinginan untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis, maka PIN yang telah diperoleh dinyatakan tidak berlaku dan yang bersangkutan harus membayar biaya ujian dengan menggunakan KAP yang telah diperoleh sebelumnya.