Menebar Manfaat Bersama Guru SD
kabar gembira bagi PTK, Guru, Pengawas yang belum memiliki NUPTK, bahwa
BPSDMPK-PMP telah membuka pendaftaran atau registrasi PTK secara online
melalui Padamu Negeri http://padamu.kemdikbud.go.id. Pada situs Padamu
Negeri dikabarkan bahwa sesuai dengan jadwal mulai hari Senin tanggal 24
Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses
pengajuan NUPTK Baru sudah bisa dilaksanakan.
Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi
PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID).
Silakan unduh FORMULIR A05 atau FORMULIR A06 untuk memulai proses
Registrasi PTK. Bagi Pendidik (Guru), Kepala Sekolah dan Pengawas
Sekolah yang memenuhi syarat dapat meneruskan proses Registrasi PTK
nantinya untuk proses pengajuan NUPTK Baru. Alur prosedur Registrasi PTK
dan Pengajuan NUPTK Baru termasuk persyaratannya dapat dipelajari lebih
lanjut di http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/alur#alur6.
Namun, sebelum melakukan pengajuan dan pendaftaran NUPTK baru 2013, PTK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Bertugas sebagai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas pada jenjang
TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun
Non PNS.
- Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat: Bila bertugas di
sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap
yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari
2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Kalau sudah memenuhi syarat tersebut, selanjutnya PTK dapat memulai
pendaftaran atau registrasi NUPTK baru 2013 secara online dengan cara
sebagai berikut ...
- Download Formulir A05 Untuk Guru di http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a05.pdf atau
Formulir A06 Untuk Pengawas di http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a06.pdf
- Untuk pengawas, lengkapi Formulir A06 yang telah di download dan juga
meminta tanda tangan dan stempel Kepala Dinas yang menerbitkan SK
Pengawas. Kemudian serahkan formulir beserta persyaratan ke
Operator/admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
- Untuk Guru, setelah mendownload Formulir A05, kemudian isi formulir
dan meminta tanda tangan kepala sekolah dan cap stempel dari sekolah
induk dan lampirkan berkas persyaratan, lalu menyerahkan pada operator
sekolah. Setelah data di terima oleh operator sekolah, lalu operator
sekolah melakukan login di padamu.siap.web.id menggunakan akun sekolah
selanjutnya pilih menu pengajuan NUPTK, isi data guru sesuai dengan
formulir yang diberikan oleh PTK. Kemudian operator sekolah mencetak
Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) dan di serahkan ke PTK yang
bersangkutan.
- Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) terdapat Peg Id atau
User Id dan kode aktivasi. PTK yang mengajukan NUPTK tersebut lalu
mengunjungi http://padamu.siap.web.id/ untuk melakukan aktivasi akun
dan login di Padamu Negeri.
- PTK mengisi Formulir dan Kuisioner dan Melengkapai berkas
- PTK Mencetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), lalu
menyerahkan kembali surat tersebut ke admin sekolah dan menunggu proses
dan menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a).
Untuk Lebih jelasnya lihat baca alur pengajuan NUPTK baru di bawah ini..