Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mematangkan persiapan pelaksanaan ujian nasional (unas) 2014.
Di antaranya adalah unas untuk jenjang sekolah dasar (SD). Kemendikbud memastikan memasrahkan pelaksanaan unas SD ke pemerintah provinsi (pemprov).
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, untuk tahun depan sudah tidak lagi menggunakan istilah unas untuk jenjang SD.
"Sebab pelaksananya sudah didaerahkan. Yakni dipasrahkan ke pemerintah provinsi," kata mantan Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud itu.
Hamid menuturkan sampai saat ini belum ada kepastian nama pengganti untuk unas jenjang SD. Diantara opsi penamaannya adalah ujian akhir sekolah atau ujian sekolah. Dia menuturkan sebentar lagi akan dipastikan seluruh petunjuk teknis atau SOP unas 2014. Termasuk untuk ujian akhir di jenjang SD itu.
Menurut Hamid penyerahan wewenang penyelenggaraan unas SD ke pemprov mulai dari urusan pembuatan naskah ujian. Dia mengatakan sebanyak 75 persen butir soal ujian akhir SD dibuat oleh tim di pemprov. Sedangkan Kemendikbud menetapkan 25 persen soal sisanya.
"Kemendikbud tetap ikut membuat butir soal. Fungsinya lebih untuk kontrol kualitas secara nasional," tandasnya. Hamid menegaskan ujian akhir jenjang SD itu bukan sebagai syarat mutlak kelulusan siswa SD.
Meskipun belum ada keputusan, hampir bisa dipastikan seluruh siswa SD peserta ujian akhir bakal lulus ujian. Sebab jika ujian akhir SD itu diberlakukan seperti jenjang SMP dan SMA, potensi putus sekolah di tingkat SD akan meningkat. Padahal Kemendikbud masih memiliki tanggungan menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun (SD dan SMP).