Tahun depan pemerintah akan memberikan
tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) serta
Anggota TNI/Polri. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
Askolani mengatakan, pihaknya masih mengkaji kelanjutan rencana ini.
Saat ini, kebijakan pemberian THR baru akan dilakukan di tahun anggaran 2016 saja."Sementara 2016. Kalau jangka panjang nanti kami lihat," ujar dia ditemui di Gedung DPR /MPR, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Pihaknya,
akan melakukan evaluasi apakah kebijakan pemberian THR bagi PNS cukup
efektif mengerek pendapatan PNS sekaligus mengurangi beban negara.
Menurutnya,
bila dana ini diberikan dalam bentuk kenaikan upah, maka akan ada biaya
tambahan yang harus dialokasikan oleh pemerintah untuk membayar pensiun
PNS. Dan besaran kenaikan dana pensiun tersebut sulit diprediksi.
Bila tak diambil kebijakan serius, hal ini berpotensi menyebabkan adanya unfunded
pensiun atau pensiun yang tidak bisa dibiayai akibat menurunnya
kemampuan negara untuk menyediakan dana yang cukup untuk membayar
tunjangan pensiun PNS.
"Kalau untuk mengurangi unfunded-nya efektif dan efisien bisa dilanjutkan. Tapi hitung-hitungannya jelas lebih efisien," pungkas dia.