Pemerintah Kabupaten Boyolali mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS)
menggunakan mobil, atau kendaraan plat merah untuk keperluan mudik
Lebaran. Kebijakan ini diberikan, meski berbeda kebijakan dengan
Gubernur Jawa Tengah ataupun imbauan KPK.
Bupati Boyolali, Seno
Samodro, mengatakan, kebijakan membolehkan penggunaan kendaraan dinas
untuk mudik ini cukup dibarengi dengan rasa tanggungjawab yang
bersangkutan.
Diakui, cukup sulit melarang PNS tidak menggunakan
mobil dinas untuk keperluan mudik. Hal ini dikarenakan keseharian,
mobil maupun kendaraan dinas tersebut, juga melekat pemakaiannya.
"Mau melarang bagaimana, toh selama ini memang mobil dinas setiap hari sudah dibawa kemana-mana sama PNS yang bersangkutan," tutur Bupati Seno.
Selain
itu, menurut Bupati Seno, pemakaian kendaraan dinas untuk mudik, juga
masih dalam jarak terjangkau. Menurutnya, PNS Boyolali mudik rata-rata
hanya di kawasan Boyolali atau sekitar Jawa Tengah saja. Berbeda jika
PNS tersebut mudik ke luar pulau.
"Kalau mudik paling lokalan. Kalau dipakai mudik ke Merauke, itu yang tidak boleh," ucap dia.
Hanya
saja, bagi setiap PNS yang membawa kendaraan dinas untuk keperluan
mudik, atau libur Lebaran bersama keluarga, diminta untuk berhati-hati
dan bertanggungjawab. Soalnya, menurutnya, setiap kerusakan atas
kendaraan tersebut menjadi tanggungjawab pemakai.