Pegawai negeri sipil (PNS) yang jadi calo atau membantu lolosnya peserta uji seleksi calon PNS bisa dipecat dari jabatan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berniat membersihkan uji seleksi dari calo dan peserta "titipan".
"Bila yang melakukan PNS, bisa dipecat langsung. Menurut Undang-Undang PNS, bisa kena denda penjara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Senin, 2 September 2013.
Azwar mengatakan pemerintah secara khusus mendesain pemeriksaan hasil ujian untuk menghindari manipulasi nilai. Caranya dengan memusatkan dan mempersingkat rantai pemeriksaan lembar jawaban.
Lembar jawaban akan langsung dipindai oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. "Jadi, kalau ada orang bilang bisa lolos karena dekat dengan kementerian, kampus, Menpan, itu bohong. Sekarang langsung ke BPPT," ujar Azwar.
Jumlah peserta seleksi calon pegawai negeri sipil tahun ini melonjak jauh lebih tinggi dari tahun lalu. "Kalau tahun lalu 13 ribu, tahun ini ada 65 ribu pelamar umum," kata Azwar.
Sementara itu, jumlah pelamar pegawai honorer mencapai 600 ribu. Pelamar honorer itu akan bersaing mendapatkan 200 ribu posisi kepegawaian di kantor pemerintahan seantero Indonesia. (Baca: Rawan Kecurangan)
Dengan desain baru pemeriksaan hasil ujian, Azwar menjamin tak ada lagi calo. Cara itu dinilai mampu membantah citra bahwa ujian seleksi CPNS bisa diloloskan oleh calo. "Seperti tahun-tahun lalu yang mengatakan bisa lolos uji seleksi dengan membayar. Negeri ini harus bersih," kata Azwar.