Hasil penelitian Indonesia Corruption Wacth (ICW) terhadap korupsi dana pendidikan satu dasawarsa terakhir mengungkap banyak fakta. Salah satunya menyimpulkan bahwa Dinas Pendidikan "juara" dalam hal menyunat dana pendidikan.
"Dinas Pendidikan adalah lembaga yang paling banyak melakukan korupsi dana pendidikan," kata Koordinator Monitoring Pelayanan PUblik ICW, Febri Hendri di kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).
ICW mencatat, dalam sepuluh tahun terakhir, Dinas Pendidikan telah melakukan 151 praktek korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 356,5 miliar.
Perguruan tinggi juga mencatat “prestasi” korupsi dengan kerugian negara yang besar. Perguruan tinggi telah menyelewengkan uang negara Rp 217,1 miliar lewat 30 praktek korupsi.
Kemudian Sekolah juga telah melakukan paling sedikit 82 kali korupsi dengan kerugian negara Rp 10,9 miliar. "Hampir semua institusi pendidikan terutama semua jenjang satuan pendidikan melakukan korupsi," bebernya
Sementara itu untuk provinsi, ICW menempatkan Banten rangking satu korupsi dana pendidikan dengan kerugian negara terbesar mencapai Rp 209 miliar rupiah dengan jumlah kasus kurang dari 10.
"Jumlah kasus di provinsi lain memang lebih besar, namun kerugian negara lebih “kecil” dibanding Banten, antara lain Jabar dan Jateng masing-masing 33 kasus, Jatim dan Sumut masing-masing 24 kasus," pungkasnya.