Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Untuk pelamar PPPK, usianya boleh di atas 35. Sedang untuk CPNS, tetap dibatasi maksimal usia 35 tahun.
"Kalau melamar CPNS usia maksimalnya 35 tahun, PPPK tidak. Di atas 35 tahun pun bisa asalkan punya kompetensi," ungkap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Senin (5/5).
Sumber