Sistem penentuan kelulusan nasional untuk jenjang SD berupa ujian sekolah (US) masih sepenuhnya akan dikontrol oleh pusat. Hanya saja namanya yang berganti menjadi US. Yang berbeda hanya pendanaannya saja yang di serahkan ke masing dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh saat mengunjungi Rumah Dahlan Iskan Jalan Bali 24 Surabaya, Sabtu (7/12). Nuh menjelaskan jika pusat masih akan membuatkan 25 persen dari total soal yang diujikan.
’’Komposisinya nanti 25 persen pusat yang membuatkan soal dan sisanya provinsi yang membuat namun tetap dengan kisi-kisi yang telah kami berikan,’’ ujar Nuh. Artinya 25 persen soal dari pusat dan 75 persenya provinsi yang membuat namun tetap mengacu dari kisi-kisi yang diberikan oleh Kemendikbud. Alasannya pusat tetap ingin menjadi angkor untuk mengukur dan memetakan proses pendidikan di masing-masing provinsi sebagai standarisasi nasional.
Untuk anggaran diserahkan ke masing-masing dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/ kota yang besarnya bisa ditanggung bersama. ’’Untuk alokasi anggaran memang ada perbedaan dari tahun sebelumnya, saat ini menjadi tanggungan bersama-sama antar provinsi dan kabupaten kota,’’ ujar mantan rektor ITS tersebut.
Dana tersebut yang nantinya akan digunakan untuk untuk pengadaan soal dan teknis pelaksanaan ujian.Untuk besarnya pembagian anggaran tersebut bisa disesuaikan tergantung kesiapan masing-masing daerah. ’’Nanti biar yang mengatur daerah, kan mereka yang memiliki sekolah,’’ ujarnya.
Mengacu sebelumnya anggaran untuk unas yang dialokasikan pusat untuk pelaksanaan sebesar Rp 100 miliar. Jika itu dibagi 33 provinsi maka kurang lebih butuh dana 3 miliar untuk pelaksanaannya di setiap provinsi. ’’Jumlah itulah yang nanti harus ditanggung dan dikoordinasikan oleh masing-masing daerah,’’ ujarnya.
Kendalanya saat ini banyak daerah yang anggrannya sudah ditutup. Menurut Nuh itu bukan menjadi kendala. ’’Pelaksanaannya US masih Mei, jadi cukuplah waktu untuk melakukan revisi perubahan anggaran keuangan (PAK) kembali,’’ ujar Nuh. Jadi daerah tak perlu risau dan beralasan anggaran tak ada.
Saat ini Kemandikbud mengaku sudah mulai membuat surat edaran (SE) ke masing-masing daerah untuk pelaksanaan lapangannya. ’’Kalau daerah belum menerima ya tunggu saja SE segera kami kirim,’’ ujarnya.