Penerapan Kurikulum 2013 tidak hanya membawa perubahan pada cara pembelajaran, tetapi juga mengubah cara mengevaluasi belajar siswa. Ke depan, dalam implementasi kebijakan baru tersebut, ujian nasional (UN) digagas akan diselenggarakan di tingkat dua.
Anggota Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo mengatakan, meski masih wacana dan belum dibahas secara matang, pelaksanaan UN di tingkat atau kelas II tiap jenjang pendidikan sangat dimungkinan.
‘’Jadi, pelaksanaan UN tidak lagi di kelas IX untuk SMP atau di kelas XII untuk SMA/SMK seperti umumnya, namun akan dilakukan di kelas VIII atau kelas XI,’’ katanya, saat dihubungi kemarin.
Dia mengemukakan, tujuan diselenggarakan UN di tingkat tersebut agar guru dapat memetakan kemampuan siswa sekaligus membina mereka yang mungkin dinilai gagal melalui pembelajaran remidial. Sementara bagi yang sudah dinilai lulus, hasilnya dapat disimpan untuk digunakan sebagai syarat kelulusan di akhir pembelajaran.
Untuk lulus dari satuan pendidikan, siswa harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya menyelesaikan seluruh program pendidikan, mendapatkan penilaian baik terkait akhlak dan kepribadian, lulus ujian sekolah, dan ujian nasional. ‘’Wacana atau pemikiran ini akan dibahas BSNP Kemdikbud secara khusus.
Sebab, saat ini kami tengah mengevaluasi kurikulum mengenai kekurangan dan kendala apa yang ditemui guru atau siswa di sekolah untuk diperbaiki ke depannya,’’ kata Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu.
UN SD Dihapus
Sementara itu, pelaksanaan UN SD sederajat mulai tahun 2014 ditiadakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 32/2013 yang merupakan perubahan dari PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Mungin menjelaskan, BSNP tidak memprogram UN untuk jenjang SD sederajat mulai tahun depan. Kendati demikian, untuk penjaminan mutu pada jenjang tersebut, satuan pendidikan atau pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi dapat menyelenggarakan ujian bersama.
‘’Ujian tersebut dapat disusun dan diselenggarakan bersama supaya ada penilaian eksternal dan tidak dinilai oleh guru sendiri. Adapun usulan lain, hasil ujian tersebut dapat dipakai siswa untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya,’’ tandasnya.