Untuk tahun depan sekolah SD Se-Indonesia ditiadakan ujian nasional. Hal itu mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh pusat. Seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Muslim Bidin kepada Batam Pos (Grup JPNN) di kantornya, Jumat (6/12) siang.
Meski ditiadakan ujian nasional (unas) kelulusan, Muslim mengatakan, tetap ada penggantinya sebagai patokan kelulusan murid SD kelas VI nantinya. Apa itu?
"Ujian kelulusan tetap ada untuk SD. Tapi bukan Unas, melainkan ujian biasa yang soalnya seluruhnya dari lokal sekolah, istilahnya kembali seperti ujian Ebtanas lah. Semua nilai 100 persen ditentukan pihak guru sekolah, bukan ditentukan pusat," ujar Muslim panggilan akrabnya.
Tak hanya itu. Aturan baru nantinya untuk SD, tahun depan murid SD, tak ada istilah tinggal kelas. Semua menurut Muslim tetap harus naik kelas ke jenjang berikutnya. Namun, bagi murid yang memang tertinggal untuk mengikuti mata pelajaran yang diajarkan, meski tetap naik kelas, diwajibkan menuntaskan materi pelajaran yang dirasa tertinggal.
"Misalnya, si A murid kelas 2 SD harusnya tak naik kelas. Tapi karena aturannya semua harus naik kelas, maka si A yang harusnya tak naik kelas itu tetap harus mengikuti mata pelajaran kelas dua tapi diajarkan khusus di kelas tiga. Materi pembelajarannya juga dijam pelajaran digabung dengan mata pelajaran yang sama tapi khusus si A sendiri," ujar Muslim.
Hal itu berlaku tak hanya untuk SD saja, tapi juga Madrasah Ibtidaiyah se-Batam. Dihapusnya Unas di SD, menurut Muslim makin mempermudah murid SD untuk kelulusannya. Sementara untuk jenjang SMP dan SMA, tetap sama mengikuti ujian nasional.