Setidaknya terdapat 7 substansi penting dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), yang membedakan dengan Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto mengatakan, Kementerian PANRB berperan menetapkan dan mengendalikan pegawai, dengan pertimbangan dari Kementerian Keuangan, dan secara teknis diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam rapat pembahasan RUU ASN bersama Komisi II DPR RI di Kementerian PANRB, Kamis (17/10), hadir pula perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BKN, Kemenkumham, dan Kemenko Polhukam. Rapat tersebut membahas substansi utama dari RUU ASN, mulai dari rekrutmen, pengembangan pegawai, penempatan dalam jabatan atau promosi, kompensasi atau kesejahteraan, manajemen kinerja, penegakkan disiplin dan etika, serta pensiun.
Berikut perbedaan substansi antara Undang-Undang Pokok Pokok Kepegawaian dengan RUU ASN: