Penyelesaian tenaga honorer KI dan KII harus berlandaskan semua Peraturan Kepegawaian yang ditetapkan. Peraturan Kepegawaian ini antara lain adalah PP 56 tahun 2012, dimana tenaga honorer KII yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang lulus tes dan memenuhi persyaratan administratif yang di…
Read more »